BPJS
KESEHATAN
BPJS Kesehatan
yang dahulu bernama Askes,
bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi, sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun cara
penghitungan pembayaran BPJS Kesehatan bagi karyawan dan Perusahaan adalah :
-
Misalkan Perusahaan
X memiliki 3 orang karyawan,yaitu :
a. A ( Manager ) : Gaji Rp. 10.000.000,- memiliki isteri +
3 orang anak.
b. B ( Staf ) :
Gaji Rp. 2.500.000,- memiliki isteri + 5
orang anak.
c. C ( Satpam ) :
Gaji Rp. 1.500.000,- memiliki isteri + 1 orang anak.
-
Maksimum jumlah
anak atau orang tuan yang di cover adalah 5 orang.
-
Nilai PTKP/KI
adalah Rp. 2.362.500,-
-
UMP adalah Rp.
2.441.400,-
Maka :
1. 1,5 x PTKP/KI =
( 1,5 x Rp. 2.362.500,- ) = Rp.
3.543.750,-
2 x PTKP/KI =
( 2 x Rp. 2.362.500,- ) =
Rp. 4.725.000,-
2. BPJS Kesehatan yang dibayar untuk :
-
A ( Manager ),
kelas 1, karena : Gaji > dari 2 x PTKP/KI = Rp. 4.725.000,- maka iuran adalah :
a. Dibayar Perusahaan :
4 % x Rp. 4.725.000,- =
Rp. 189.000,-
b. Dibayar A :
1 % x Rp. 4.725.000,- =
Rp. 47.250,-
c. Total dibayar ke BPJS Kesehatan = Rp. 236.250,-
-
B ( Staf ), kelas
2, karena : Gaji < dari 1,5 x PTKP/KI = Rp. 3.543.750,- dan diatas UMP, maka
faktor pengali untuk Gaji B = Rp. 2.500.000,- maka iuran adalah :
a. Dibayar Perusahaan :
4 % x Rp. 2.500.000,- =
Rp. 100.000,-
b. Dibayar B :
1 % x Rp. 2.500.000,- =
Rp. 25.000,-
c. Tambahan orang 1 :
1 % x Rp. 2.500.000,- =
Rp. 25.000,-
Tambahan
orang 1 : 1 % x Rp. 2.500.000,- = Rp. 25.000,-
d. Total dibayar ke BPJS Kesehatan = Rp.
175.000,-
-
C ( Satpam ),
kelas 2, karena : Gaji < dari 1,5 x PTKP/KI = Rp. 3.543.750,-, namun karena
di bawah UMP, maka faktor pengali tetap adalah nilai UMP sebesar Rp.
2.441.400,-, maka iuran adalah :
a. Dibayar Perusahaan :
4 % x Rp. 2.441.400,- =
Rp. 97.656,-
b. Dibayar C :
1 % x Rp. 2.441.400,- =
Rp. 24.414,-
c. Total dibayar ke BPJS Kesehatan = Rp.
122.070,-