Jumat, 27 Oktober 2017

Cara Menghitung BPJS Kesehatan



BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan yang dahulu bernama Askes, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi, sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun cara penghitungan pembayaran BPJS Kesehatan bagi karyawan dan Perusahaan adalah :
-          Misalkan Perusahaan X memiliki 3 orang karyawan,yaitu :
a.       A  ( Manager )       : Gaji Rp. 10.000.000,- memiliki isteri + 3 orang anak.
b.      B ( Staf )                : Gaji Rp.  2.500.000,- memiliki isteri + 5 orang anak.
c.       C ( Satpam )           : Gaji Rp. 1.500.000,- memiliki isteri + 1 orang anak.
-          Maksimum jumlah anak atau orang tuan yang di cover adalah 5 orang.
-          Nilai PTKP/KI adalah Rp. 2.362.500,-
-          UMP adalah Rp. 2.441.400,-

Maka :
1.      1,5 x PTKP/KI                         = ( 1,5 x Rp. 2.362.500,- )       = Rp. 3.543.750,-
2    x PTKP/KI             = ( 2 x Rp. 2.362.500,- )                      = Rp. 4.725.000,-
2.      BPJS Kesehatan yang dibayar untuk :
-       A ( Manager ), kelas 1, karena : Gaji > dari 2 x PTKP/KI = Rp. 4.725.000,-  maka iuran adalah :
a.       Dibayar Perusahaan    : 4 % x Rp. 4.725.000,-                       = Rp. 189.000,-
b.      Dibayar A                   : 1 % x Rp. 4.725.000,-                       = Rp.   47.250,-
c.       Total dibayar ke BPJS Kesehatan                               = Rp. 236.250,-

-       B ( Staf ), kelas 2, karena : Gaji < dari 1,5 x PTKP/KI = Rp. 3.543.750,- dan diatas UMP, maka faktor pengali untuk Gaji B = Rp. 2.500.000,- maka iuran adalah :
a.       Dibayar Perusahaan    : 4 % x Rp. 2.500.000,-                       = Rp.  100.000,-
b.      Dibayar B                   : 1 % x Rp. 2.500.000,-                       = Rp.    25.000,-
c.       Tambahan orang 1      : 1 % x Rp. 2.500.000,-                       = Rp.    25.000,-
Tambahan orang 1       : 1 % x Rp. 2.500.000,-                       = Rp.    25.000,-
d.      Total dibayar ke BPJS Kesehatan                               = Rp.  175.000,-

-       C ( Satpam ), kelas 2, karena : Gaji < dari 1,5 x PTKP/KI = Rp. 3.543.750,-, namun karena di bawah UMP, maka faktor pengali tetap adalah nilai UMP sebesar Rp. 2.441.400,-, maka iuran adalah :
a.       Dibayar Perusahaan    : 4 % x Rp. 2.441.400,-                       = Rp.    97.656,-
b.      Dibayar C                   : 1 % x Rp. 2.441.400,-                       = Rp.    24.414,-
c.       Total dibayar ke BPJS Kesehatan                               = Rp.  122.070,-

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan



BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan suatu program yang di canangkan oleh Pemerintah, dimana program publik ini bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada awalnya,BPJS Ketenagakerjaan  bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun produk yang di tawarkan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja adalah :
1.      Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebesar 5,7 %,dimana sebesar 2 % akan dibebankan dari  karyawan, sedangkan 3,7 % akan dibebankan kepada Perusahaan.
2.      Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebesar 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate yang ditetapkan, tergantung resiko pekerjaan ),akan dibebankan kepada Perusahaan.
No.
Tingkat Resiko Lingkungan Kerja
Besaran Persentase
1
Tingkat Resiko Sangat Rendah
0,24 % dari upah/gaji sebulan
2
Tingkat Resiko Rendah
0,54 % dari upah/gaji sebulan
3
Tingkat Resiko Sedang
0,89 % dari upah/gaji sebulan
4
Tingkat Resiko Tinggi
1,27 % dari upah/gaji sebulan
5
Tingkat Resiko Sangat Tinggi
1,74 % dari upah/gaji sebulan
3.      Jaminan Kematian ( JK ) sebesar 0,30 % akan dibebankan kepada Perusahaan.
4.      Jaminan Pensiun ( JP ) sebesar 3 %, dimana sebesar 2 % akan dibebankan kepada Perusahaan dan 1 % akan dibebankan kepada karyawan.
Sebagai contoh perhitungan :
Perusahaan XYZ yang berlokasi di Jakarta memiliki karyawan,dengan perincian upah/gaji sebagai berikut :
No.
Nama Karyawan
Gaji Pokok
Tunjangan Tetap
1
A
Rp. 4.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
2
B
Rp. 7.500.000,-
Rp. 2.500.000,-
Misalkan :
-          UMP/UMR/UMK di Jakarta sebesar Rp. 4.000.000,-
-          Tingkat Resiko Kerja Rendah sebesar  0,54 %.
-          Perhitungan Nilai Tertinggi adalah Rp. 8.000.000,-
-          Batas Tertinggi Nilai Upah Untuk Jaminan Pensiun adalah Rp. 7.000.000,-
Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung, untuk masing masing karyawan adalah :
Karyawan A :
Upah > UMP dan < dari Batas Tertinggi, maka dasar perhitungan gaji sebulan yaitu sebesar Rp. 5.500.000,-.
-          JKK      : Rp. 5.500.000,- x 0,54 % = Rp. 29.700,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
-          JK         : Rp. 5.500.000,- x 0,30 % = Rp. 16.500,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
-          JHT      : Rp. 5.500.000,- x 3,7 %  = Rp. 203.500,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
 : Rp. 5.500.000,- x 2 %     = Rp. 110.000,- ( Dibayar oleh Karyawan ).
 -     JP           : Rp. 5.500.000,- x 2 %      = Rp. 110.000,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
                      : Rp. 5.500.000,- x 1 %   = Rp. 55.000,- ( Dibayar oleh Karyawan ).

Karyawan B :
Upah > UMR dan > dari Batas Tertinggi, maka dasar perhitungan gaji sebulan adalah Rp. 8.000.000,-
-          JKK      : Rp. 8.000.000,- x 0,54 % = Rp. 43.200,- ( Dibayar Perusahaan ).
-          JK         : Rp. 8.000.000,- x 0,30 % = Rp. 24.000,- ( Dibayar Perusahaan ).
-          JHT       : Rp. 8.000.000,- x 3,7 %  = Rp. 296.000,- ( Dibayar Perusahaan )
  : Rp. 8.000.000,- x 2 %   = Rp. 160.000,- ( Dibayar Karyawan
-          JP          : Rp. 7.000.000,- x 2 %  = Rp. 140.000,- ( Dibayar Perusahaan )
  : Rp. 7.000.000,- x 1 % = Rp. 70.000,- ( Dibayar Karyawan )


Gaji Pokok
Tunjangan Tetap
Total Gaji
JKK
JK
JHT
JP
Total
Karyawan A
4.000.000
1.500.000
5.500.000
0
0
110.000
55.000
165.000
Perusahaan
0
0
0
29.700
16.500
203.500
110.000
359.700
Total
0
0
0
29.700
16.500
313.500
165.000
524.700
Karyawan B
7.500.000
2.500.000
10.000.000
0
0
160.000
70.000
230.000
Perusahaan
0
0
0
43.200
24.000
296.000
140.000
503.200
Total
0
0
0
43.200
24.000
456.000
210.000
733.200