BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan suatu program yang di canangkan oleh
Pemerintah, dimana program publik ini bertujuan memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan
nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak
dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana Undang-Undang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada awalnya,BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga
kerja), yang dikelola oleh PT.
Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.
Jamsostek berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adapun produk yang
di tawarkan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja adalah :
1.
Jaminan Hari Tua
( JHT ) sebesar 5,7 %,dimana sebesar 2 % akan dibebankan dari karyawan, sedangkan 3,7 % akan dibebankan
kepada Perusahaan.
2.
Jaminan
Kecelakaan Kerja ( JKK ) sebesar 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate yang
ditetapkan, tergantung resiko pekerjaan ),akan dibebankan kepada Perusahaan.
No.
|
Tingkat Resiko
Lingkungan Kerja
|
Besaran
Persentase
|
1
|
Tingkat Resiko
Sangat Rendah
|
0,24 % dari
upah/gaji sebulan
|
2
|
Tingkat Resiko
Rendah
|
0,54 % dari
upah/gaji sebulan
|
3
|
Tingkat Resiko
Sedang
|
0,89 % dari
upah/gaji sebulan
|
4
|
Tingkat Resiko
Tinggi
|
1,27 % dari
upah/gaji sebulan
|
5
|
Tingkat Resiko
Sangat Tinggi
|
1,74 % dari
upah/gaji sebulan
|
3.
Jaminan Kematian
( JK ) sebesar 0,30 % akan dibebankan kepada Perusahaan.
4.
Jaminan Pensiun (
JP ) sebesar 3 %, dimana sebesar 2 % akan dibebankan kepada Perusahaan dan 1 %
akan dibebankan kepada karyawan.
Sebagai contoh
perhitungan :
Perusahaan XYZ
yang berlokasi di Jakarta memiliki karyawan,dengan perincian upah/gaji sebagai
berikut :
No.
|
Nama Karyawan
|
Gaji Pokok
|
Tunjangan Tetap
|
1
|
A
|
Rp. 4.000.000,-
|
Rp. 1.500.000,-
|
2
|
B
|
Rp. 7.500.000,-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Misalkan :
-
UMP/UMR/UMK di
Jakarta sebesar Rp. 4.000.000,-
-
Tingkat Resiko
Kerja Rendah sebesar 0,54 %.
-
Perhitungan Nilai
Tertinggi adalah Rp. 8.000.000,-
-
Batas Tertinggi
Nilai Upah Untuk Jaminan Pensiun adalah Rp. 7.000.000,-
Maka perhitungan
BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung, untuk masing masing karyawan adalah :
Karyawan A :
Upah > UMP dan
< dari Batas Tertinggi, maka dasar perhitungan gaji sebulan yaitu sebesar
Rp. 5.500.000,-.
-
JKK : Rp. 5.500.000,- x 0,54 % = Rp. 29.700,- (
Dibayar oleh Perusahaan ).
-
JK : Rp. 5.500.000,- x 0,30 % = Rp.
16.500,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
-
JHT : Rp. 5.500.000,- x 3,7 % = Rp. 203.500,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
: Rp.
5.500.000,- x 2 % = Rp. 110.000,- (
Dibayar oleh Karyawan ).
- JP :
Rp. 5.500.000,- x 2 % = Rp.
110.000,- ( Dibayar oleh Perusahaan ).
: Rp. 5.500.000,- x
1 % = Rp. 55.000,- ( Dibayar oleh
Karyawan ).
Karyawan B :
Upah > UMR dan
> dari Batas Tertinggi, maka dasar perhitungan gaji sebulan adalah Rp.
8.000.000,-
-
JKK : Rp. 8.000.000,- x 0,54 % = Rp. 43.200,- (
Dibayar Perusahaan ).
-
JK : Rp. 8.000.000,- x 0,30 % = Rp.
24.000,- ( Dibayar Perusahaan ).
-
JHT : Rp. 8.000.000,- x 3,7 % = Rp. 296.000,- ( Dibayar Perusahaan )
: Rp.
8.000.000,- x 2 % = Rp. 160.000,- (
Dibayar Karyawan
-
JP : Rp. 7.000.000,- x 2 % = Rp. 140.000,- ( Dibayar Perusahaan )
: Rp.
7.000.000,- x 1 % = Rp. 70.000,- ( Dibayar Karyawan )
Gaji
Pokok
|
Tunjangan
Tetap
|
Total
Gaji
|
JKK
|
JK
|
JHT
|
JP
|
Total
|
|
Karyawan
A
|
4.000.000
|
1.500.000
|
5.500.000
|
0
|
0
|
110.000
|
55.000
|
165.000
|
Perusahaan
|
0
|
0
|
0
|
29.700
|
16.500
|
203.500
|
110.000
|
359.700
|
Total
|
0
|
0
|
0
|
29.700
|
16.500
|
313.500
|
165.000
|
524.700
|
Karyawan
B
|
7.500.000
|
2.500.000
|
10.000.000
|
0
|
0
|
160.000
|
70.000
|
230.000
|
Perusahaan
|
0
|
0
|
0
|
43.200
|
24.000
|
296.000
|
140.000
|
503.200
|
Total
|
0
|
0
|
0
|
43.200
|
24.000
|
456.000
|
210.000
|
733.200
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar