Berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun
2004, Pasal 15 : Pekerjaan harian memiliki bentuk hubungan perjanjian dengan
perusahaan ( pemberi kerja ),yaitu :
·
PKWT : Apabila pekerja harian tersebut, bekerja
untuk perusahaan kurang dari dua puluh satu hari ( 21 ) dalam sebulan. Kalaupun
pekerja tersebut di kontrak selama satu ( 1 ) tahun, namun sifat pekerjaan
tersebut, hanya dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam sebulan, maka pekerja
tersebut tetap dalam golongan PKWT harian lepas.
·
PKWTT : Apabila pekerja bekerja selama dua puluh
satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih.
Perjanjian Pekerja Harian Lepas
menurut KEPMEN No. 100 Tahun 2004 adalah :
1. Pekerja
harian lepas yang melaksanakan
pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah – ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.
2. Pekerja
harian lepas melaksanakan pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari
dalam satu bulan.
3. Dalam
hal pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga (
3 ) bulan berturut-turut atau lebih,maka perjanjian kerja harian lepas menjadi
karyawan PKWTT.
Perusahaan ( pemberi kerja ) yang mempekerjakan tenaga harian lepas,wajib
membuat perjanjian kerja secara tertulis, agar jelas hak dan kewajiban pekerja
harian tersebut, dimana perjanjian tertulis tersebut berisi :
·
Nama/Alamat pemberi kerja ( perusahaan ) yang
mempekerjakan tenaga harian lepas tersebut.
·
Nama/Alamat Pekerja harian tersebut.
·
Jenis Pekerjaan yang dilakukan Pekerja harian
tersebut.
·
Besarnya upah dan imbalan yang diberikan pemberi
kerja kepada pekerja harian tersebut.
Setelah dibuat, perjanjian
tersebut disampaikan kepada instansi terkait, yang bertanggung jawab kepada
ketenagakerjaan setempat, selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan tenaga harian tersebut.