Kamis, 21 Januari 2016

KEPMEN No.100,Tahun 2004, Mengenai Tenaga Harian



Berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, Pasal 15 : Pekerjaan harian memiliki bentuk hubungan perjanjian dengan perusahaan ( pemberi kerja ),yaitu :
·         PKWT : Apabila pekerja harian tersebut, bekerja untuk perusahaan kurang dari dua puluh satu hari ( 21 ) dalam sebulan. Kalaupun pekerja tersebut di kontrak selama satu ( 1 ) tahun, namun sifat pekerjaan tersebut, hanya dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam sebulan, maka pekerja tersebut tetap dalam golongan PKWT harian lepas.
·         PKWTT : Apabila pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih.
Perjanjian Pekerja Harian Lepas menurut KEPMEN No. 100 Tahun 2004 adalah :
1.        Pekerja  harian lepas  yang melaksanakan pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah – ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.
2.       Pekerja harian lepas melaksanakan pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari dalam satu bulan.
3.       Dalam hal pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih,maka perjanjian kerja harian lepas menjadi karyawan PKWTT.
Perusahaan ( pemberi kerja )  yang mempekerjakan tenaga harian lepas,wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis, agar jelas hak dan kewajiban pekerja harian tersebut, dimana perjanjian tertulis tersebut berisi :
·         Nama/Alamat pemberi kerja ( perusahaan ) yang mempekerjakan tenaga harian lepas tersebut.
·         Nama/Alamat Pekerja harian tersebut.
·         Jenis Pekerjaan yang dilakukan Pekerja harian tersebut.
·         Besarnya upah dan imbalan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja harian tersebut.
Setelah dibuat, perjanjian tersebut disampaikan kepada instansi terkait, yang bertanggung jawab kepada ketenagakerjaan setempat, selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan tenaga harian tersebut.