Kamis, 18 September 2014

Penghitungan Lembur Karyawan

Penghitungan lembur bagi karyawan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-72/Men/1984, dimana ada 3 cara dasar penghitungan, sebagai berikut :

  1. Untuk tenaga kerja bulanan, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 1/173 x upah sebulan.
  2. Untuk tenaga kerja harian, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 3/20 x upah sehari.
  3. Untuk tenaga kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 1/7 x rata-rata (upah) hasil kerja.
Namun seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan perhitungan lembur untuk tenaga kerja harian dan borongan, dimana berdasarkan Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 upah lembur untuk semua tenaga kerja dengan rumus 1/173 x upah sebulan.