- Untuk tenaga kerja bulanan, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 1/173 x upah sebulan.
- Untuk tenaga kerja harian, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 3/20 x upah sehari.
- Untuk tenaga kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil, maka perhitungan lembur didasarkan kepada 1/7 x rata-rata (upah) hasil kerja.
Kamis, 18 September 2014
Penghitungan Lembur Karyawan
Penghitungan lembur bagi karyawan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-72/Men/1984, dimana ada 3 cara dasar penghitungan, sebagai berikut :
Langganan:
Postingan (Atom)